Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, antara
lain meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/ 4/1985 tentang
Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3.
Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.
Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.
Selain
itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan dengan cara-cara
berikut ini.
1.
Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta
mengatur sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.
Memberikan perlakuan khusus kepada limbah, seperti diolah terlebih dahulu
sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.
Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul,
serta melakukan sistem tebang pilih atau tebang tanam agar kelestarian hutan,
sumber air kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat
terjaga.
4.
Menciptakan dan menggunakan barang-barang hasil industri yang ramah
lingkungan.
5.
Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak
Peng-usahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.
Beberapa
hal yang dapat kalian lakukan sebagai bentuk upaya pelestarian lingkungan
hidup, antara lain sebagai berikut:
1.
menghemat penggunaan kertas dan pensil,
2.
membuang sampah pada tempatnya,
3.
memanfaatkan barang-barang hasil daur ulang,
4.
menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM, serta
5.
menanam dan merawat pohon di sekitar lingkungan rumah tinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar