Lingkungan
hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,
termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Demikian pengertian lingkungan hidup sebagaimana dalam Undang-undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan lingkungan hidup yang
tiada terkira, sayangnya tingkat kerusakan lingkungan hidup di Indonesia juga
sangat tinggi dan mimiriskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar